Menurut Sarwono (2010), semua tingkah laku yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku di masyarakat (norma agama, etika, peraturan sekolah dan keluarga, dan lain-lain dapat disebut sebagai perilaku menyimpang (deviation). Apabila perilaku yang menyimpang tersebut melanggar hukum maka dapat disebut kenakalan remaja (juvenile delinquency).
Berikut ini terdapat beberapa pendapat ahli mengenai definisi kenakalan remaja sebagai berikut ;
a. Hurlock (1973)
b. Santrock (2003)
Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.
c. Dr. Fuad Hasan (dalam Sudarsono, 2008)
Delinquency sebagai perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang bilamana dilakukan orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Secara lebih rinci, beliau menyebut kenakalan remaja sebagai perbuatan,kejahatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anak remaja yang bersifat melawan hukum, anti sosial, anti susila, dan menyalahi norma-norma agama.
Sudarsono (2008) menjelaskan bahwa sampai saat ini sulit untuk mendefinisikan juvenile delinquency secara gamblang. Istilah juvenile delinquency jika diartikan sebagai kejahatan anak maka akan membawa dampak buruk secara psikologis bagi anak pelaku delinkuen. Maka dari itu, istilah juvenile delinquency mengalami pergeseran arti, dari kejahatan remaja menjadi kenakalan remaja.

1. Hukum pidana
Hukum pidana menentukan apakah sebuah perbuatan merupakan suatu pelanggaran dan kejahatan. Hukum pidana akan memiliki konsekuensi yang berbeda-beda di setiap negara.
2. Faktor lingkungan yang mempengaruhi
Lingkungan yang berbeda akan memiliki norma atau kaidah-kaidah hidup yang berbeda pula. Maka sebuah perbuatan dapat dikatakan melanggar norma atau menyimpang disuatu daerah, tapi di daerah lain dianggap biasa saja.
Pasal 45 KUHP mengatur tentang pidana pada orang yang belum dewasa dibawah usia 16 tahun. Remaja tersebut dapat dikembalikan pada orangtuanya atau diserahkan pada pemerintah tanpa pidana apapun, jika perbuatannya merupakan kejahatan yang melanggar pasal-pasal tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, perilaku delinkuen pada remaja ialah perilaku remaja dalam hal tindakan yang melanggar norma atau aturan yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
Sumber:
Santrock, J.W (1996). Adolescence. 6th edition. Dubuque, Lowa : WM. C. Brown Publisher Sarwono, S. W. (2010). Psikologi Remaja (Edisi Revisi). Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Kartini, Kartono. (2010). Patologi Sosial 2 : Kenakalan Remaja. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sudarsono. (2008). Kenakalan Remaja. Jakarta : Rineka Cipta
Willis, Sofyan. (2005). Remaja & Masalahnya. Bandung: Alfabeta
"Budayakan membaca ya rekan rekan"